Leny Hasanah- Zakat

Membayar zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim/ Ilustrasi, Ist
Solo, hsi.berbagi.id- HSI BERBAGI terus berupaya menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat nasional dengan meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi keuangan, serta menyiapkan amil zakat bersertifikasi. Selama dua tahun berturut-turut (2022-2023), laporan keuangan HSI BERBAGI memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini menjadi bukti dan komitmen yang kuat dalam mengelola dana zakat secara profesional, amanah, dan sesuai prinsip syariah. (baca; https://hsi.berbagi.id/menuju-laz-hsi-berbagi-sertifikasi-amil-zakat)
Jenis Zakat di HSI BERBAGI
Secara bahasa, zakat bermakna suci (ath-thaharah) dan berkembang (an-nama). Dalam Islam, zakat adalah beribadah kepada Allah dengan mengeluarkan sebagian harta tertentu untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Zakat tidak hanya menyucikan harta, tetapi memiliki peran besar dalam meningkatkan kesejahteraan umat, mengurangi kemiskinan, dan sebagai bentuk kepedulian sosial. Di HSI BERBAGI, terdapat dua jenis zakat utama yang dikelola, yaitu:
1. Zakat Maal (Zakat Harta)
Zakat maal dikenakan atas harta yang telah mencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan telah melewati haul (satu tahun dalam kalender Hijriyah). Para ulama menetapkan lima syarat zakat maal, yaitu:
- Islam
- Merdeka
- Memiliki harta yang mencapai nishab
- Harta dimiliki secara penuh
- Berlalu satu tahun (haul)
Zakat maal tidak terikat dengan waktu tertentu dan dapat dikeluarkan kapan saja selama syarat-syaratnya terpenuhi.
2. Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ditunaikan di bulan Ramadhan dan diberikan sebelum shalat Idul Fitri, agar dapat dimanfaatkan oleh para penerima yang berhak sebelum hari raya tiba.
Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah setiap muslim, dan yang mampu menunaikannya, sehingga syarat wajib zakat fitrah ada dua, yakni Islam dan mampu. (baca juga; https://hsi.berbagi.id/ramadhan-1446-hijriyah-hsi-berbagi-targetkan-22-ribu-penerima-manfaat)
Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha’ (sekitar 2,5 – 3 kg beras atau setara dengan makanan pokok yang dikonsumsi di daerah setempat).
Kesalahan Umum Tentang Zakat
Meskipun zakat merupakan pilar penting dalam Islam, masih banyak masyarakat yang memiliki pemahaman keliru tentang kewajiban ini. Ustadz Fida Munadzir Abdul Latif, Lc, pengajar di HSI AbdullahRoy menjelaskan, ada empat kesalahan umum yang sering terjadi dalam penunaian zakat, yakni sebagai berikut:
Menghitung haul dengan kalender masehi
Beberapa orang keliru dalam menghitung haul (masa kepemilikan harta selama satu tahun) dengan kalender Masehi. Padahal, haul dalam Islam harus dihitung dengan kalender Hijriyah, yang lebih pendek sekitar 10-12 hari dibandingkan tahun Masehi.
Menganggap zakat hanya wajib sekali seumur hidup
Faktanya, zakat wajib ditunaikan setiap tahun selama harta yang dimiliki masih mencapai nishab, senilai 85 gram emas) dan telah melewati haul. Bahkan jika pada tahun kedua dan ketiga tidak ada pertambahan nominal harta, zakat tetap wajib dikeluarkan.
Menunda atau mendahulukan zakat
Sebagian orang menunda pembayaran zakat dengan alasan menunggu bulan Ramadhan, berharap mendapatkan pahala lebih besar. Namun, zakat yang telah mencapai nishab dan haul sudah menjadi hak mustahik (penerima zakat) dan tidak boleh ditunda. Sebaliknya, mendahulukan pembayaran zakat sebelum genap satu tahun diperbolehkan dalam Islam.
Menggunakan dana zakat untuk membangun masjid.
Beberapa orang beranggapan bahwa dana zakat dapat digunakan untuk pembangunan atau merenovasi masjid. Namun, dalam Islam, zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat yang disebut dalam QS. At-Taubah ayat 60.
“Tidak ada peruntukan zakat untuk pembangunan fasilitas umum seperti masjid,” tegas Ustadz Fida.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?
Allah ﷻ berfirman, yang artinya:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) budak, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk fisabilillah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Delapan golongan penerima zakat adalah:
- Fakir – Orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali.
- Miskin – Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
- Amil – Pengelola zakat.
- Muallaf – Orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan bimbingan.
- Riqab – Hamba sahaya yang ingin merdeka.
- Gharimin – Orang yang memiliki utang untuk keperluan hidupnya.
- Fisabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah dan pendidikan Islam.
- Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Menyalurkan Zakat Untuk Umat
HSI BERBAGI berkomitmen untuk menyalurkan zakat secara amanah dan tepat sasaran. Pada tahun 2024, HSI BERBAGI telah menyalurkan zakat fitrah sebesar Rp198.951.000 kepada 2.095 jiwa di berbagai daerah di Indonesia.
Ketua Divisi HSI BERBAGI, Mujiman Abu Ibrahim, menyampaikan bahwa program zakat ini hadir untuk membantu umat. “Ketika muzakki menyalurkan zakatnya untuk para mustahik, tentu akan memberikan keringanan beban hidup dan menciptakan kehidupan yang lebih harmonis di masyarakat.”
Saat ini, penyebaran informasi zakat dilakukan melalui grup-grup belajar di HSI, kontak muhsinin, dan status WhatsApp bendahara serta admin HSI. Melalui berbagai kanal komunikasi ini, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya zakat dan menunaikannya tepat waktu.
Saudaraku, mari tunaikan zakat Anda kepada delapan golongan yang ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Insyaallah, HSI BERBAGI siap menyalurkannya kepada saudara-saudara muslim yang berhak menerimanya.(sbn)
Referensi :
https://almanhaj.or.id/9272-tuntunan-zakat-fithri.html
https://almanhaj.or.id/9285-syaratsyarat-wajib-zakat-mal.html