Zakat Harta dan Keberkahan yang Terlupakan

By: hardi

Leny Hasanah- Zakat

Ilustrasi Zakat Maal emas logam mulia- Ist

Harta kita bukan yang disimpan, tetapi yang kita lepaskan. Sebagian besar dari kita rajin menabung, baik dalam bentuk saldo bank, emas, investasi, atau aset lainnya.

Namun, pernahkah kita merenung bahwa dalam setiap tetes keringat yang menjadi harta, terdapat hak orang lain yang Allah Subhanahu wa Ta’ala titipkan melalui kita? Itulah zakat maal.

Apa Itu Zakat Maal?

Zakat maal adalah zakat atas harta yang dimiliki secara penuh, telah mencapai batas minimum (nishab), dan tersimpan selama satu tahun hijriyah (haul).

Jenis Harta yang Termasuk Zakat Maal antara lain:

  1. Uang tunai dan tabungan
  2. Emas dan perak
  3. Deposito dan investasi
  4. Aset perdagangan
  5. Piutang yang berpotensi dibayar

Jika seluruh syarat terpenuhi, maka wajib dikeluarkan sebesar 2,5%.

Kenapa Menggunakan Standar 85 Gram Emas?

Dalam syari’at, emas menjadi standar nishab atau batas minimum wajib zakat. Jika total simpanan Anda setara atau melebihi nilai 85 gram emas dan telah mencapai satu tahun hijriyah (haul), maka 2,5 persen dari harta itu bukan milikmu lagi. Itu adalah hak fakir miskin yang jika tetap Anda simpan, justru akan “mengotori” keberkahan hartamu yang lain.

Contoh perhitungan:

Misalnya harga emas hari ini Rp1.000.000,-/gram.

Maka nishab = 85 gram x 1.000.000 = Rp85.000.000,-

Jika total tabungan Anda Rp100.000.000,- selama satu tahun hijriyah:

Zakat = 2,5% × Rp100.000.000,-

= Rp2.500.000,-

Itulah hak yang harus disalurkan.

Bagaimana dengan Perak?

Meski masyarakat kita lebih akrab dengan emas sebagai simpanan, secara syari’at perak juga memiliki nishab tersendiri, yakni 595 gram. Namun dalam praktik modern, standar emas lebih banyak digunakan karena nilainya lebih stabil dengan sistem keuangan saat ini.

Ceklis: Apakah Anda Wajib Zakat Maal?

✔ Kepemilikan Penuh

Harta adalah milik pribadi, bukan utang atau milik orang lain.

✔ Mencapai Nishab

Total harta ≥ nilai 85 gram emas.

✔ Mencapai Haul

Tersimpan selama 12 bulan qomariyah.

✔ Di Luar Kebutuhan Pokok

Bukan untuk kebutuhan dasar harian.

Jika seluruh kriteria terpenuhi, maka zakat wajib ditunaikan.

Kepada Siapa Zakat Disalurkan?

Zakat tidak boleh diberikan sembarangan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan 8 golongan penerima zakat berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk fisabilillah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Berdaya dengan Zakat

Zakat bukan sekadar memindahkan angka dari rekening Anda ke rekening lembaga zakat. Zakat adalah instrumen pemerataan ekonomi umat.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)

Zakat membersihkan jiwa dari cinta berlebihan pada harta, sekaligus membersihkan harta dari hak orang lain.

Bahkan Allah memberi peringatan keras: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)

Bayangkan jika jutaan muslim di Indonesia serentak menunaikan zakatnya. Kita tidak hanya membantu satu orang makan hari ini, tapi kita sedang:

  • membangun kultur kesejahteraan.
  • membiayai beasiswa santri
  • membangun klinik gratis, dan
  • memberdayakan UMKM

Agar mereka yang hari ini menerima zakat (mustahik), kelak menjadi pemberi zakat (muzaki). Aamiin.

Jangan biarkan hartamu membeku tanpa keberkahan. Sucikan hari ini, sejahterakan umat kemudian. Karena harta yang kita lepaskan di jalan Allah, itulah yang sesungguhnya kita simpan untuk kehidupan yang lebih panjang.(sbn)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *