Leny Hasanah- Program Reguler

Ilustrasi/ Istimewa
Solo, berbagi.hsi.id– Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:“Setiap umat mempunyai ajal (batas waktu). Jika ajalnya tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan sesaat pun dan tidak dapat (pula) meminta percepatan.” (QS. Al-A’raf: 34)
Kematian itu pasti, tak pandang umur atau jenis kelamin. Baik saat terlelap atau terjaga, tiada seorang pun yang mampu menghindarinya. Dan tentunya, kepergian orang yang kita sayangi akan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.
Sebagai bentuk kepedulian, HSI BERBAGI hadir dengan menyalurkan tali asih berupa Santunan Duka untuk santri HSI AbdullahRoy yang telah tutup usia.
Alhamdulillah, dari Januari hingga Juli 2024, HSI BERBAGI sudah menyalurkan santunan duka sebesar Rp48.000.000,00. Sementara, sepanjang tahun 2023, jumlah santunan yang didistribusikan mencapai Rp61.500.000,00.
“Pengajuan santunan dapat diajukan maksimal tujuh hari dari tanggal kematian. Jika pada saat pengajuan ternyata dokumennya belum lengkap, maka ada tambahan waktu tujuh hari lagi sejak pengajuan diterima,” ujar Ketua Divisi HSI BERBAGI, Mujiman Abu Ibrahim, didampingi Ketua Program Reguler, Mudji Astuti, dan Asesor, Ria Kurniawati dalam wawancara dengan tim redaksi berbagi.hsi.id, baru-baru ini.
Mujiman menjelaskan, santunan duka diberikan kepada ahli waris santri HSI AbdullahRoy yang meninggal. Adapun untuk Pengurus HSI REGULER, mulai dari Musyrif/ Musyrifah- Ketua KBM, dan Pengurus Divisi Fungsional, tidak hanya pengurusnya saja yang mendapatkan santunan duka dari HSI BERBAGI. Tetapi, semua anggota keluarganya yang masih dalam satu kartu keluarga.
“Syaratnya sebagai pengurus adalah jika yang bersangkutan sudah bertugas selama dua sesi di KBM regular. Sementara, di KBM/divisi lain, minimal sudah bertugas selama empat bulan,” ucap Asesor HSI BERBAGI Ria Kurniawati menambahkan.
Bagi pengurus yang sedang cuti, mereka dianggap sebagai santri aktif selama masih mengikuti kegiatan belajar di HSI. Namun, KBM reguler tidak mengenal istilah cuti. Kalau mengambil cuti, maka dianggap mengundurkan diri dari posisinya sebagai pengurus.Bagi mereka yang ingin kembali bertugas sebagai pengurus, maka harus dilihat dahulu apakah masih ada posisi yang lowong.
Santunan duka juga dapat diberikan jika ada orang tua kandung pengurus meninggal dunia. Namun, dengan catatan bahwa status pengurus adalah Koordinator/ Ketua Divisi/ Pengurus Yayasan, Muraqib/ Muraqibah, sedangkan Musyrif/ Musyrifah ada syarat tambahan, yakni bertugas minimal di dua divisi HSI.
Untuk dokumen yang harus dilengkapi dalam mengajukan santunan duka, diantaranya:
- Screenshot chat berita kematian dari keluarga/teman dengan pengurus/musyrif di grup diskusi
- Surat keterangan kematian
- Screenshot profile web
- Foto KTP
- Foto KK
- Foto KTP ahli waris
- Jika pengurus, lampirkan screenshot grup bertugas/web pengurus di menu kelas.
“Jika semua dokumen lengkap, insyaallah santunan akan segera disalurkan. Kami tidak ingin memperlambat proses bantuan. Santunan duka untuk santri sebesar Rp 1 juta, sedangkan untuk pengurus sebesar Rp 1,5 juta,” Mujiman menegaskan.(sbn)