Leny Hasanah- Fidyah
Fidyah yang disalurkan HSI BERBAGI berupa makanan pokok diberikan kepada keluarga dhuafa/ Foto; Dok HSIB
Jawa Barat, berbagi.hsi.id– Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan Kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Dalil ayat di atas menyebutkan, Allah memberikan keringanan bagi orang-orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah diwajibkan bagi mereka yang tidak sanggup menunaikan qadha’ puasa. Hal ini berlaku untuk orang tua renta yang tidak lagi mampu berpuasa, serta orang yang sakit parah dan tidak ada harapan untuk sembuh.
Fidyah (فدية) atau fidaa (فدى) atau fida` (فداء) merupakan satu makna, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya.
Di dalam kitab-kitab fiqih, fidyah dikenal dengan istilah ‘ith’am’, yang artinya memberi makan. Dalam hal ini, fidyah yang dimaksud adalah sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin. Berupa makanan, sebagai pengganti karena seseorang meninggalkan puasa. https://almanhaj.or.id/3146-fidyah-di-dalam-puasa.html
HSI BERBAGI Kembali Menyalurkan Fidyah
Menjelang Ramadhan 1446 Hijriyah, HSI BERBAGI sebagai perwakilan (taukill) kembali menerima fidyah dari santri HSI AbdullahRoy maupun kaum muslimin secara umum. Dana fidyah yang diterima akan disalurkan dalam bentuk bahan makanan pokok, dan fokus kepada mereka yang berhak menerima (fakir miskin dan dhuafa) di berbagai wilayah di Tanah Air.
Standar atau satu porsi makanan yang ditetapkan oleh HSI BERBAGI tahun ini sebesar Rp30 ribu. Dengan batas akhir penerimaan fidyah jatuh pada 15 Februari 2025.
“Alhamdulillah, HSI BERBAGI membuka penerimaan fidyah dua kali dalam setahun, yakni satu pekan setelah Idulfitri dan dua bulan sebelum Ramadhan tahun berikutnya,” ujar Wakil Ketua Program Ramadhan HSI BERBAGI, Nono Sugihartono kepada berbagi.hsi.id di Jawa Barat, Kamis (19/12/2024).
Terkait penyaluran fidyah selama Ramadhan 1445 Hijriyah, tercatat sebesar Rp165.600.000,00 diberikan kepada 213 Keluarga di berbagi wilayah. (baca; https://hsi.berbagi.id/hsi-berbagi-salurkan-rp11-miliar-dalam-program-ramadhan-1445-h)
Nono menambahkan, penyaluran fidyah HSI BERBAGI terbagi dalam 2 paket, yakni:
- Paket A senilai Rp 900 ribu/keluarga (30 hari) untuk keluarga dengan tiga orang dewasa atau jumlah keluarga lebih dari 4 dewasa.
- Paket B senilai Rp 450 ribu/keluarga (15 hari) untuk keluarga yang memiliki jumlah keluarga kurang dari 3 orang dewasa.
Syarat penerima fidyah meliputi berstatus fakir miskin, dhuafa, armalah (janda), bersedia didokumentasikan, dan menyediakan foto diri di depan rumah sebagai bukti verifikasi dan pelaporan.
Salah satu keluarga penerima fidyah di Pandeglang, Ibu Wa mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas fidyah yang diterimanya melalui HSI BERBAGI. Keluarganya sangat terbantu, karena mendapatkan bahan makanan berupa sembako, di antaranya; beras 45 kilogram, minyak goreng 4 liter, telur 2 kilogram, gula pasir 2 kilogram, kopi, susu, mi instan 20 bungkus, kecap, tepung terigu 1 kg, dan teh 1 pak.
“Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga kami. Jazaakumullahu khairan kepada HSI BERBAGI dan donatur yang telah memberikan hartanya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan keberkahan kepada semuanya,” ungkap Ibu Wa bahagia.
Masyaallah, kebaikan Anda sekecil apa pun, dapat memberikan dampak besar bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan. Jika Anda ingin menyalurkan fidyah melalui HSI BERBAGI, silakan menghubungi: https://csberbagi.hsi.id.
Percayalah, setiap langkah kebaikan yang kita lakukan, pasti akan Allah catat dan membalasnya dengan kebaikan yang berlipat.(sbn)