Program Wakaf Kitab HSI Berbagi pertama kali diluncurkan pada bulan Januari 2022, dengan mengutamakan sasaran penerima manfaat lembaga, atau perorangan yang bergerak dalam dakwah. Seperti masjid, pondok pesantren, rumah tahfidz, taman pendidikan Al-Qur’an, panti rehabilitasi (tuna netra), bahkan lebih diprioritaskan bagi pemohon yang tinggal di pelosok. Sehingga, diharapkan program ini dapat menjelajah seluruh negeri dan menyebarkan ilmu.
Wakaf Kitab yang ditawarkan HSI Berbagi berupa Al-Qur’an A5 Rasm Utsmani, Al-Qur’an braille, kitab ulama berbahasa Arab, buku Iqra, dan Al-Qur’an selain A5 sesuai permintaan. Pemohon bantuan kitab bisa dari internal santri HSI AbdullahRoy atau eksternal, yakni masyarakat umum yang membutuhkan.
Terkait persyaratan utama yang harus dipenuhi agar permohonan lolos seleksi adalah bantuan mushaf diberikan kepada santri, serta kitab ulama diberikan kepada ustadz (pengajar/ guru) dan ustadz tersebut sanggup mengajarkan materi buku tersebut kepada para jamaahnya.
Syarat mengajukan Wakaf Kitab HSI Berbagi
Syarat mengajukan Al-Qur’an/ Iqra;
- Proposal
- Foto KTP pemohon
- Foto tempat TPA
- Foto kegiatan anak-anak mengaji
- Daftar santri
- Nama dan NIP perekomendasi dari HSI
- Foto SS profil perekomendasi di HSI
Syarat mengajukan kitab ulama;
- Proposal
- Foto KTP pemohon
- Foto tempat berdakwah
- Foto asatidz sedang mengajar
- Biodata ustadz
- Nama dan NIP perekomendasi dari HIS
- Foto SS profil perekomendasi di HSI
Untuk pendaftaran klik link di bawah ini;
s.hsi.id/wakafkitab-2024
Info dan pertanyaan; CS HSIB 0822-1999-2300 (WA saja).
Insyaallah, program ini berlaku sepanjang tahun, selagi kuota bantuan wakaf kitab dari HSI Berbagi masih tersedia.