Pusat Bantuan
Temukan jawaban atas pertanyaan Anda seputar layanan LAZNAS HSI Berbagi.
Akun & Keanggotaan
Pendaftaran akun sangat mudah. Klik tombol 'Masuk / Daftar' di pojok kanan atas, lalu pilih opsi 'Daftar'. Anda dapat mendaftar menggunakan email atau nomor WhatsApp. Ikuti instruksi verifikasi yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun Anda.
Ya, demi kemudahan Anda, jika Anda berdonasi sebagai tamu (Guest) namun memasukkan email atau nomor WhatsApp yang belum terdaftar, sistem kami akan secara otomatis membuatkan akun untuk Anda. Detail login sementara akan dikirimkan ke email atau WhatsApp Anda agar Anda bisa melengkapi profil dan memantau riwayat donasi di kemudian hari.
Keamanan privasi Anda adalah prioritas utama kami. Kami menerapkan standar keamanan data terkini dan enkripsi untuk melindungi informasi pribadi Anda. Kami tidak akan membagikan data Anda kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Anda, kecuali diwajibkan oleh hukum.
Donasi & Pembayaran
Pilih program yang ingin Anda bantu, klik tombol 'Donasi Sekarang', masukkan nominal donasi (minimal Rp 10.000), dan pilih metode pembayaran yang tersedia (Transfer Bank, QRIS, E-Wallet, atau Virtual Account). Ikuti petunjuk pembayaran yang muncul di layar.
Tidak perlu. Sistem kami terintegrasi dengan Payment Gateway yang akan memverifikasi pembayaran Anda secara otomatis dalam hitungan detik. Pastikan Anda mentransfer NOMINAL YANG TEPAT hingga 3 digit terakhir (jika ada) sesuai instruksi agar sistem dapat membacanya.
Jika pembayaran gagal, mohon periksa kembali koneksi internet atau saldo Anda. Jika masalah berlanjut, silakan hubungi tim Layanan Donatur kami melalui halaman Kontak dengan menyertakan ID Transaksi untuk bantuan lebih lanjut.
Zakat & Konsultasi
Anda dapat menggunakan fitur 'Kalkulator Zakat' yang kami sediakan. Masukkan jumlah pendapatan bulanan dan pendapatan lain-lain. Sistem akan menghitung apakah sudah mencapai nishab dan berapa nominal yang harus dikeluarkan (2,5%).
Kami menjamin penyaluran dana zakat dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan syariat Islam, hanya diberikan kepada 8 asnaf (golongan yang berhak menerima) yaitu: Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil.
